Pertanyaan:
Jawab:
Bagaimana hukum dzikir berjama'ah setelah shalat dengan suara (bacaan) yang sama, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang? dan apakah yang sunnah dilakukan ketika berzikir, mengeraskan suara atau mengecilkan suara?
Jawab:
Yang disunnahkan adalah mengeraskan suara dengan dzikir setelah shalat lima waktu dan setelah shalat jum'at, setelah salam. berdasarkan hadits dalam shohihaini ( Shohih Bukhori dan Muslim) dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'Anhuma,bahwa mengeraskan suara dengan dzikir setelah shalat fardhu ada pada zaman Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Ibnu 'Abbas berkata: "adalah saya mengetahui selesainya shalat jama'ah itu jika saya mendengar dzikir yang dibaca keras"
Adapun jika dzikir itu dibaca secara berjama'ah, yaitu setiap orang mengupayakan pengucapan dzikir itu sama (bersamaan) dengan yang lainnya dari awal hingga akhir, maka hal ini tidak ada dasarnya, yang disyari'atkan adalah bahwa mereka semua berdzikir, tanpa ada maksud untuk menyamakan suara dari awal sampai akhir. Dan Allah jualah yang kuasa memberi taufiq.
(fatwa syaikh Abdullah bin Baz, dalam kitab: tanya- jawab tentang rukun Islam, halaman: 161).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar