Pertanyaan :
Apakah disyariatkan adzan dan qamat bagi wanita, baik disaat muqim sendirian, dalam perjalanan, atau dalam jama'ah (mereka )?
Jawab :
Tidak disyariatkan bagi wanita adzan dan tidak pula qamat, baik dikala mereka muqim ( di rumah) ataupun dalam perjalanan. Adzan dan qamat termasuk kekhususan bagi kaum pria. sebagaiman yang telah diterangkan oleh hadits-hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam.
(fatwa syaikh bin baz, dalam kitab soal- jawab tentang rukun islam halaman: 95).
Apakah disyariatkan adzan dan qamat bagi wanita, baik disaat muqim sendirian, dalam perjalanan, atau dalam jama'ah (mereka )?
Jawab :
Tidak disyariatkan bagi wanita adzan dan tidak pula qamat, baik dikala mereka muqim ( di rumah) ataupun dalam perjalanan. Adzan dan qamat termasuk kekhususan bagi kaum pria. sebagaiman yang telah diterangkan oleh hadits-hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam.
(fatwa syaikh bin baz, dalam kitab soal- jawab tentang rukun islam halaman: 95).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
bener2 wisata fatwa blog ustadz ini ya...bagus sekali...dukung...
Posting Komentar