Hukum Azan Bagi Wanita

Pertanyaan :
     Apakah disyariatkan adzan dan qamat bagi wanita, baik disaat muqim sendirian, dalam perjalanan, atau dalam jama'ah (mereka )?


Jawab :
     Tidak disyariatkan bagi wanita adzan dan tidak pula qamat, baik dikala mereka muqim ( di rumah) ataupun dalam perjalanan. Adzan dan qamat termasuk kekhususan bagi kaum pria. sebagaiman yang telah diterangkan oleh hadits-hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam.
     (fatwa syaikh bin baz, dalam kitab soal- jawab tentang rukun islam halaman: 95).

1 komentar:

yayasan sosial nomor 1 di sumatera utara mengatakan...

bener2 wisata fatwa blog ustadz ini ya...bagus sekali...dukung...

Posting Komentar