Pertanyaan:
Jawab:
Jika seseorang meninggalkan satu shalat wajib karena lupa, shalat zhuhur misalnya,lalu ia ingat setelah qomat shalat ashar, apakah ia ikut shalat berjama'ah dengan niat shalat ashar, atau dengan niat shalat zhuhur? dan apakah maksud dari ucapan ahlu fiqhi:
"فإن خشي فوات الحاضرة سقط الترتيب "
"jika ia khawatir hilangnya (waktu) shalat yang sekarang, maka gugurlah tartib (runtut)".
Apakah kekhawatiran terhadap ketinggalan jama'ah (termasuk) tidak mengharuskan runtut?Jawab:
Yang disyari'atkan bagi orang tersebut adalah bahwa ia shalat bersama jama'ah yang sedang shalat ashar dengan niat shalat ashar, kemudian ia shalat ashar sendirian setelah selesai melaksanakan shalat zuhur, karena runtut dalam shalat adalah wajib, dan runtut ini tidaklah gugur dengan kekhawatiran ketinggalan shalat jama'ah.
Adapun maksud ucapan para ahli fiqih diatas adalah : Bahwa orang yang memiliki tanggungan shalat yang telah lalu, diwajibkan baginya untuk memulai dengan shalat yang telah ditinggalkannya sebelum melaksanakan shalat yang sekarang, namun apabila waktu yang sekarang sudah sangat sempit, maka ia diharuskan memulai dengan shalat yang sekarang.
sebagai contoh: seseorang meninggalkan shalat isya, lalu ia tidak mengingatnya kecuali pada saat menjelang terbit matahari,sedangkan ia belum melaksanakah shalat subuh pada hari itu, maka hendaknya ia memulai dengan shalat shubuh terlebih dahulu sebelum keluar waktunya, karena akhir waktu itu mewajibkan untuk shalat shubuh, kemudian baru ia melaksanakan shalat yang ia tinggalkan ( shalat isya).
(fatwa syaikh bin baz, dalam kitab soal- jawab tentang rukun islam halaman: 77).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
moga bermanfaat
Posting Komentar